P21, Tersangka Qomaru Segera Disidangkan

Kamis 24 Oct 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

METRO – Penyidik Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Metro merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada dengan tersangka Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman.

Setelah berkas tersebut P21 (lengkap), penyidik melimpahkan berkas berikut tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, kemarin (24/10).

Kepala Kejari Metro Nurvita Kusumawardani diwakili Kasi Pidana Umum (Pidum), Yayan Indriana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dengan tersangka Qomaru Zaman.

"Iya benar, Hari ini pelimpahannya sekitar pukul 09.30 WIB. Jadi penyidik sudah melimpahkan ke kejaksaan, baik tersangka maupun barang buktinya," ujarnya.

Dikatakannya, Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Ia memperkirakan, pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan dilakukan paling lambat Senin pekan depan.

BACA JUGA:2025, Pembangunan Komplek Kotabaru Dilanjutkan

"Sudah selesai ini, nanti kami akan limpahkan nanti ke pengadilan. Besok kalau nggak Senin ya," katanya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina menegaskan akan tetap mengawal perkara yang melibatkan calon wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Sebab, perkara dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Qomaru Zaman sudah berada di Kejaksaan Negeri Metro.

"Kalau kami dari pihak Bawaslu. Nah, itu kan sekarang sudah dalam ranah kejaksaan ya. Perkaranya sudah dilimpahkan dari Gakumdu ke kejaksaan. Itu meliputi pemeriksaan tersangka, dan barang bukti," ungkapnya.

Ia memastikan, pihaknya akan terus memonitoring, dan mengawal perkara tersebut sampai selesai. "Kalau monitoring itu pasti. Kami dari Bawaslu selalu monitoring ya, sebagai Sentra Gakkumdu. Iya (mengawal perkara). Barang bukti juga sudah diberikan," ucapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menjelaskan, pihaknya bersama Qomaru telah datang ke Kejaksaan.

BACA JUGA:KKP Catat Tren Ekspor Perikanan RI Surplus

"Iya, sudah P21 di kejaksaan. Hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Metro. Jadwalnya hari ini pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Itu terkait dengan dugaan perkara atas nama bapak Drs. Qomaru Zaman," ungkapnya.

Hadri memastikan, pihaknya akan kooperatif terhadap perkara yang masih berlanjut. Serta kliennya juga akan tetap mengikuti setiap proses hukum yang ada.

"Ini adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum. Jadi, kita secara kooperatif menghadirkan, dan menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik. Penyidik melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Metro. Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya. Kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait