RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Raffi Ahmad dan Gus Miftah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Istana Negara, Jakarta.
Raffi Ahmad ditugaskan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sementara Gus Miftah memegang jabatan Utusan Khusus untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Selain mereka, musisi Yovie Widianto turut dilantik sebagai Staf Khusus Presiden di bidang Ekonomi Kreatif, bersama lima tokoh lainnya yang juga dilantik sebagai utusan khusus.
Banyak yang penasaran dengan gaji dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah.
BACA JUGA:Siskaeee Ngaku Kapok Bikin Konten Pornografi
Sebagai bagian dari tim yang membantu presiden dan wakil presiden, mereka akan memperoleh gaji dan tunjangan setara dengan menteri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, gaji pokok untuk jabatan ini sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan juga akan diberikan, sehingga total gaji dan tunjangan yang diterima mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional, yang diatur sesuai dengan anggaran kementerian atau lembaga terkait.
Tunjangan ini khusus untuk kegiatan resmi, bukan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:Bahrain Gigit Jari, FIFA Tegaskan Pertandingan Leg Kedua Kualifikasi Piala Dunia Tetap di Jakarta
Selain gaji dan tunjangan, Raffi Ahmad dan Gus Miftah juga akan mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui asuransi. (*)