Unsur-unsur dimaksud, kata Agus, seperti serikat pekerja, serikat pengusaha/APINDO, perwakilan akademisi, perwakilan BPS, Dinas Perindustrian, Dinas Koprasi dan UKM, serta lainnya.
"Empat kabupaten ini sudah beberapa kali kita surati melalui surat gubernur. Tapi sampai tahun ini belum melaporkan kalau mereka sudah membentuk," ucapnya.
Disinggung alasan empat kabupaten ini belum miliki Dewan Pengupahan, dirinya menyebut pembentukan Dewan Pengupahan tinggal menunggu kemauan saja. "Tinggal kemauan mereka karena unsurnya sudah ada," ucapnya.
Terpisah, Kabid Hubungan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Lampung Soleha HY mengatakan, hingga Minggu 26 November 2023 sudah ada lima kabupaten/kota yang melapor ke Disnaker Lampung terkait penetapan UMK 2023. "Sementara sudah ada lima kabupaten/kota yang melapor," ujarnya, Minggu (26/11).
Tetapi, Soleha HY belum mau mengungkapkan lima kabupaten/kota mana saja yang sudah selesai membahas UMK. Begitu juga dengan besaran kenaikannya. "Nanti ya tunggu tanggal 30 November setelah kumpul semua, tunggu dihatinya," ucapnya.
Sementara dari pantauan Radar Lampung, kabupaten/kota yang telah selesai membahas UMK 2024 seperti Kota Bandarlampung yang mengalai kenaikan 3,75 persen sehingga menjadi Rp3.103.631 atau naik Rp 112.282 dari tahun 2023. Kemudian Kabupaten Lampung Tengah mengalami kenaikan Rp90.520,57 atau 3,47 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 2.727.682,12 serta Lampung Selatan diusulkan ke Provinsi Lampung naik 3,8 persen. (pip/c1/rim)