Satgas Halal Lakukan Pengawasan UMKM Serentak di Lampung

Jumat 18 Oct 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

BANDARLAMPUNG - Satuan tugas (satgas) hal lakikan pengawasan UMKM yang ada di Lampung secara serentak, pada Jum'at 18 Oktober 2024.

Hal tersebut bersamaan dengan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang mulai diberlakukan.

Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

BACA JUGA:Hari Ke-4 Ops. Zebra Krakatau, 386 Pengendara Ditilang

Dalam konteks kewajiban halal, pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi aktivitas krusial.

Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Marwansyah mengatakan, pengawasan ini juga merupakan salah satu kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah melaksanakan sertifikasi halal dan memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 14 Oktober 2024, objek pengawasan dalam tahap pertama ini meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional. Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar," ujarnya.

"Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026," sambungnya.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Bandarlampung Baru Capai Rp1,1 Triliun

Untuk pengawasan wajib halal di Lampung, Marwansyah beserta tim, hari ini melakukan pengawasan di beberapa titik.

Titik-titik tersebut antara lain RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandar Lampung, dan secara serentak dilaksanakan oleh 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Hasil dari pengawasan ini akan dilaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.(*)

Kategori :