BANDAR LAMPUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung hingga kini belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) liar di Kota Tapis Berseri.
Kepala Satpol PP Bandarlampung Achmad Nurizky menjelaskan pihaknya belum bisa melakukan aksi lantaran belum ada arahan dan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Penyisiran dan penertiban APK liar ini dilakukan fokus terhadap lokasi-lokasi yang diharamkan oleh Peraturan Daerah, diantaranya di pohon.
Nurizky menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Bawaslu terkait penertiban tersebut.
“Penertiban akan dilakukan bersamaan dengan Bawaslu, dan saat ini kami masih menunggu arahan dari mereka,” kata Nurizky.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, penertiban APK biasanya dilakukan saat masa tenang kampanye, yang jatuh tiga hari sebelum hari pencoblosan.
“Penertiban kemungkinan dilakukan pada masa tenang, sekitar tanggal 23 atau 24 November, tiga hari sebelum pencoblosan,” ungkapnya.
Jika sudah ada arahan dan permintaan resmi dari Bawaslu, sambungnya, penertiban APK akan dilakukan serentak dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan.
“Nanti kami akan bergerak bersama Panwaslu kecamatan untuk melakukan penertiban secara serentak,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengingatkan calon kepala daerah dan tim sukses untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang tidak sesuai, seperti di pohon-pohon di sepanjang Kota Tapis Berseri.
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menegaskan bahwa pohon-pohon di kota ini tidak boleh digunakan sebagai tempat pemasangan APK.
“Semua sudah diatur, dan kami meminta para calon kepala daerah untuk tidak menempelkan materi kampanye di tempat yang tidak sesuai, seperti pohon,” tegasnya. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban.
Budhi juga berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam mengingatkan para calon atau tim sukses yang melanggar aturan dengan memasang APK di pohon atau fasilitas publik.
“Jika melihat ada yang melanggar, masyarakat bisa saling mengingatkan karena hal itu tidak benar,” imbuhnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menegaskan bahwa lokasi Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Raden Intan hingga Tugu Adipura tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye politik.