BANDARLAMPUNG – Empat pelaku kejahatan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masih berkeliaran. Masing-masing bernama Susanti Putri, Nur Fadillah, Haidir Tihang, dan Ahkmad Anjani.
Susanti Putri sendiri merupakan warga Telukbetung Utara Bandarlampung. Ia terjerat perkara kasus penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP dan telah divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Kemudian, Nur Fadillah juga warga Bandarlampung. Ia terjerat perkara kasus penggelapan sebagaimana pasal 372 kuhp dan telah divonis pidana penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Data Kelurahan Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan
Haidir Tihang, warga Tanjung Karang Timur, Bandarampung. Ia terjerat perkara kasus pasal 385 KUHP tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Penyerobotan Tanah dan telah mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Terakhir, Ahkmad Anjani, warga Tanjungsenang, Bandarlampung. Ia juga terjerat perkara kasus pasal 385 KUHP tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Penyerobotan Tanah dan telah mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kepada keempat DPO kasus tindak pidana umum tersebut, Kejari Bandarlampung pun mengimbau untuk segera menyerahkan diri. Kemudian meminta masyarakat dan pihak keluarga juga untuk menginformasikan jika mengetahui keberadaan mereka.
”Hingga kini, kami masih memburunya. Mereka merupakan DPO perkara kasus tindak pidana umum,” kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Angga Mahatama, Selasa (15/10). (leo/rim)