Senpi Rakitan untuk Bayar Utang Meledak Lukai Korban, Pelaku Diamankan Polres Mesuji

Selasa 15 Oct 2024 - 15:20 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI - Polres Mesuji mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengungkapkan, tersangka ini bernama Firmansyah (27) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari Selasa 8 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB lalu.

Jajaran Tim Tekab 308 Polres Mesuji mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

"Di lokasi kejadian peristiwa penembakan tersebut, polisi langsung mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki senpi," ujar Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mesuji, Selasa 15 Oktober 2024.

Dipaparkan AKP Muhammad Harris, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban bernama Ahmad.

Kejadian tersebut didasari oleh adanya utang piutang antara kedua belah pihak.

"Tersangka ingin menggadaikan senjata api rakitan miliknya sebagai jaminan atas pembayaran sisa utang," sambung Kapolres. 

Diterangkannya, pelaku mengaku membawa senjata api rakitan dan memperlihatkan di depan korban. Lalu senjata api rakitan tersebut lantas meledak, sehingga mengenai kaki kiri korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa senjata api rakitan tersebut tidak memiliki izin. Senjata api rakitan tersebut diperoleh tersangka secara illegal atau tidak melalui kepemilikan yang sah.

Terkait dari mana pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut masih didalami oleh Polres Mesuji.  Tersangka diketahui adalah pegawai honorer di salah satu Dinas di Pemkab Mesuji. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan senjata api illegal atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara. 

Adapun barang bukti satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan pegangan berwarna coklat dan satu butir selongsong Caliber 9 mm. Tersangka kini mendekam di Polres Mesuji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Kategori :