Wajib Halal Berlaku 17 Oktober 2024

Jumat 11 Oct 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Amanah Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyaratkan produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Pemberlakuan aturan ini berjalan efektif mulai 17 Oktober 2024. Pada awal-awal penerapannya, pemerintah lebih mengedepankan imbauan dan peringatan. 

 

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Aqil Irham. Aqil menyebut, kewajiban sertifikasi halal untuk produk bakal diberlakukan sekitar satu pekan lagi. Yaitu pada 17 Oktober 2024. Karena itu, pihaknya saat ini menyasar pada usaha besar dan menengah.

 

"Untuk pengawasan sudah ada petugas pengawas JPH (Jaminan Produk Halal). Kami sudah siapkan mitigasinya," terang Aqil. 

Aqil mengatakan, mitigasi para pengawas JPH berlaku mulai 18 Oktober 2024 di seluruh Indonesia. 

 

Aqil menegaskan, nantinya pengawas JPH bukan dari unsur kepolisian. Tetapi, ada petugas tersendiri yang disiapkan oleh BPJPH Kemenag. Para pengawas JPH berasal dari unsur kementerian yang memiliki kewenangan jaminan produk halal. Sebelumnya, mereka melalui pelatihan.

 

"Pada waktunya nanti pengawasan tidak langsung diberikan sanksi, tapi ada imbauan dan peringatan. Agar mereka bisa mendaftar," ungkap Aqil. 

Aqil menambahkan, pada 2025 menargetkan lebih banyak produk bersertifikasi. Salah satunya dengan melakukan edukasi dan literasi kepada pelaku usaha.

 

Aqil mengatakan dalam dua tahun terakhir, pemerintah menyiapkan anggaran sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Setiap tahun, kuotanya 1 juta sertifikasi gratis. Namun, untuk tahun depan kuotanya bertambah menjadi 1.200.000 sertifikasi gratis. 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait