DPR RI Akan Bentuk Badan Aspirasi Rakyat untuk Tampung Keluhan Masyarakat

Kamis 10 Oct 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk Badan Aspirasi Rakyat sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan badan ini adalah untuk mendengar dan menampung permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“DPR ini kan rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini dibentuk untuk menampung suara rakyat. Suara rakyat harus didengar, dan nanti akan ada satu badan khusus yang menangani aspirasi tersebut,” ujar Cucun pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan bahwa Badan Aspirasi Rakyat tidak hanya melayani masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, tetapi juga menerima semua bentuk aspirasi dari masyarakat.

“Contohnya, ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, pinjaman online ilegal, judi online, atau ketidakadilan dari aparat penegak hukum, semuanya bisa diadukan ke Badan Aspirasi,” jelasnya.

Selain itu, Cucun juga menegaskan bahwa Badan Aspirasi Rakyat berperan dalam membantu kerja parlemen dengan memfilter aduan masyarakat sebelum diteruskan ke komisi terkait. Setiap masalah akan dibawa dalam rapat kerja komisi untuk dicarikan solusi.

“Kalau aduan terkait hukum, akan diserahkan ke Komisi III. Kalau terkait pemerintahan, akan masuk ke Komisi II. Misalnya, ada masalah pekerja migran Indonesia yang tidak bisa bertemu keluarga selama bertahun-tahun, maka akan diarahkan ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan,” tambahnya.

DPR RI berharap, melalui pembentukan Badan Aspirasi Rakyat, penanganan pengaduan masyarakat bisa dilakukan lebih optimal. Meski saat ini sudah tersedia berbagai saluran pengaduan seperti surat, email, dan saluran pengaduan lainnya, Badan Aspirasi diharapkan dapat menjadi wadah yang lebih terfokus. Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) akan ditetapkan sebelum pengumuman kabinet baru oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

’’Insya Allah, AKD akan diumumkan dan kami selesaikan sebelum kabinet yang akan datang diumumkan,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).

Puan juga menyampaikan bahwa jumlah komisi di DPR belum diputuskan dan masih dalam proses pembahasan. “Belum ada jumlah pasti untuk komisi DPR. Semuanya sedang kami matangkan dan diskusikan bersama,” jelasnya.

Selain itu, Puan menegaskan bahwa DPR akan berhati-hati dalam membahas komposisi komisi untuk periode 2024-2029. “Secepatnya akan kami bahas sesuai mekanisme, setelah ada informasi lebih lanjut mengenai rencana kabinet dan pelantikan presiden terpilih,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan pihaknya belum dapat membahas mengenai AKD, mengingat masih menunggu kepastian struktur kabinet Presiden terpilih. “Kami belum bisa membahas apakah akan ada penambahan AKD atau tidak. Semuanya akan bergantung pada postur kabinet pemerintahan yang baru, yang harus disesuaikan dengan mitra komisi di DPR,” ucapnya.

Sementara itu, anggota DPR, Said Abdullah, membenarkan adanya isu penambahan komisi di DPR. Said menyebutkan bahwa nantinya akan ada 13 komisi, atau penambahan dua bidang baru. “Saat ini, rencananya komisi akan menjadi 13,” kata Said di Kompleks Senayan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menjelaskan bahwa wacana penambahan komisi sudah mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPR. “Kalau jumlahnya 13, Insyaallah fraksi-fraksi sudah sepakat,” ujarnya. 

Nomenklatur atau bidang komisi akan disesuaikan setelah penetapan kabinet oleh Presiden terpilih. DPR berencana menggelar rapat sebelum pelantikan presiden untuk membahas pembagian bidang dalam komisi serta anggota yang akan ditempatkan. 

Kategori :