Bapenda Pesawaran Sambut Baik Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Senin 07 Oct 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Syaiful Mahrum

Akan Ada Pendataan Door to Door 

PESAWARAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran menyambut baik penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Penerapan opsen PKB dan BBNKB ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Kepala Bapenda Pesawaran Evans Saggita mengatakan, persiapan penerapan opsen PKB dan BBNKB sudah dilakukan rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Rakor tersebut, kata Evans Saggita, membahas mengenai petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan lainnya. "Nanti real time, PKB dan BBNKB yang dipungut langsung masuk ke kas daerah Pesawaran," ujarnya.

Pada pelaksanaannya, kata Evans Saggita, bekerja sama dengan Bank Lampung sebagai bank central yang menampungnya. "Jadi nanti saat itu juga pagi kita tagih, sore masuk kas daerah Pesawaran dan sudah tidak ada ke provinsi lagi. Pembagiannya jelas, sesuai perhitungan yang ada kabupaten/kota lebih besar dari provinsi," ungkapnya.

Lanjut Evans Saggita, saat ini pihaknya bersama Samsat Pesawaran tengah melakukan perumusan dan persiapan pendataan wajib pajak aktif, baik yang tertunggak dan lainnya. "Data sudah ada. Dengan ini, kita update data untuk memastikan data baru untuk jumlah kendaraan yang ada di Pesawaran. Berapa yang aktif dan berapa yang tidak aktif," tuturnya.

"Pendataan akan dilaksanakan akhir tahun melalui pengawasan bersama. Sehingga pada 2025 sudah tahu apa yang perlu dievaluasi biar lebih baik lagi. Ini agar penargetan pendapatan lebih pas," sambung Evans Saggita.

Evans Saggita mengungkapkan jika rakor bersama Bapenda Provinsi Lampung dan Bapenda kabupaten/kota akan dilakukan dalam waktu dekat menindaklanjuti rakor opsen PKB dan BBNKB tersebut.

"Sudah perumusan, baik juklak juknis sudah dibuat. Aturan sudah kita buat. Tinggal kita sinkronkan kegiatan yang ada di Bapenda provinsi dan kabupaten/kota sehingga bisa ada kegiatan berkesinambungan," ungkap Evans Saggita.

"Kita sambut baik opsen PKB dan BBNKB ini karena kita langsung mendapat sharing real time," tambah Evans Sagggita.

Terpisah, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah VIII Pesawaran Badaruddin mengatakan bahwa Bapenda Lampung dan Bapenda kabupaten/kota sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).

Salah satu isi PKS, kata Badaruddin, adalah sinergitas pendapatan serta penagihan tunggakan PKB dan BBNKB. "Pendataan bersama Bapenda Pesawaran akan kita lakukan berkaitan penerapan opsen PKB dan BBNKB yang dilaksanakan mulai 5 Januari 2025," ujar Badaruddin. 

Saat ini, kata Badaruddin, kerja sama pendataan dan penagihan kendaraan bermotor bersama Bapenda Pesawaran tengah dalam persiapan. "Sistemnya nanti door to door menggunakan aplikasi SIPPKB," ungkapnya. (*) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait