Dia menambahkan berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Juli 2024, jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 274,14 juta jiwa (97,66%) dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan untuk wilayah Lampung, Universal Health Coverage (UHC) di 15 kabupaten/kota telah mencapai 98,46% dari jumlah penduduk.
’’Capaian positif dari Lampung salah satunya capaian UHC yang menunjukkan komitmen kabupaten/kota di Lampung pada jangkauan UHC ini," katanya.
Namun demikian, kata dia, selain UHC perlu juga fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN. Karena berdasarkan data, rata-rata kepesertaan penduduk yang aktif JKN di Provinsi Lampung hanya sekitar 67,85%. Angka tersebut jauh di bawah rerata nasional yang saat ini telah mencapai 76,70%.
Deputi Direksi Wilayah III Yudi Bastia menambahkan, hasil monev BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III menunjukkan, dari 15 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung masih terdapat satu kabupaten yang belum mencapai UHC, yaitu Tulangbawang Barat (86,25%).
“Tentu ini menjadi capaian dari Lampung dengan mewujudkan UHC 98%. Kemudian tantangan dalam mewujudkan keaktifan peserta minimal 85% sesuai RPJMN. Tetapi kami yakin dengan telah adanya komitmen dari Pemda Lampung dan seluruh stakeholder, maka hal tersebut dapat terwujud di tahun 2024 ini,” ujarnya.
Di sisi lain, terdapat juga tiga kabupaten/kota di Lampung dengan pencapaian Peserta JKN aktif terbanyak yakni Kota Metro, Pesisir Barat, dan Lampung Utara. Hingga Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif di Kota Metro mencapai 84,27%, Kabupaten Pesisir Barat (80,10%), dan Kabupaten Lampung Utara (80,19%).
Perwakilan Kementerian Keuangan Aditya menyampaikan, ada sejumlah sumber pembiayaan dana transfer pusat yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN. Antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked Kesehatan. “Berdasarkan data tahun 2023, dana ini belum sepenuhnya digunakan Pemda untuk keperluan kesehatan,” ucapnya.
Sumber pembiayaan lain, kata dia, adalah Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) termasuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus).
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Keuangan juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan Pemda.
"Ditambah lagi, selama periode 2023 total biaya kapitasi dan klaim pelayanan kesehatan se-Provinsi Lampung mencapai Rp1,2 triliun. Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh peserta program JKN," tegasnya.
Diketahui, monev diselenggarakan guna meningkatkan perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Kesehatan. Hal ini dilakukan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebagai tindak lanjut Tim Koordinasi Inpres 1/2022 menggelar monev di Lampung. Kegiatan dihadiri Sekdaprov Fahrizal Darminto, sekda seluruh kabupaten/kota.
Kegiatan bertujuan melihat capaian implementasi Inpres 1/2022 yang ditujukan kepada kepala daerah. Sekaligus juga membedah satu per satu capaian dan tantangan dalam pelaksanaan JKN di daerah.
Pada monev tersebut, para sekretaris daerah/asisten daerah/kepala dinas dan perwakilan terkait menandatangani surat pernyataan komitmen Pemda yang intinya bersedia menganggarkan, membayarkan iuran wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN.
Para Sekda juga sepakat melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN sebagai dasar menghitung kekurangan komponen Iuran JKN PNS daerah sejak tahun 2020 melalui pemotongan DAU (dana alokasi umum) atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024. (mel/c1/yud)