BANDARLAMPUNG - BPJS Kesehatan cabang Bandarlampung mengklaim seluruh kabupaten/kota yang berada di bawah naungannya telah melunasi tunggakan yang selama ini terutang dengan nilai Rp51 miliar.
Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Dodi Sumardi menjelaskan pihaknya sudah melunasi seluruh tunggakan yang selama ini terhutang. Sehingga saat ini, tidak ada tunggakan yang menyangkut di BPJS Kesehatan Bandarlampung.
BACA JUGA:Ketersediaan Air di Pesawaran Surplus
Adapun pemda yang berada di bawah naungan BPJS Bandarlampung yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Bandarlampung.
’’Seluruhnya sudah diselesaikan tunggakannya. Belum lama ini kok. Tunggakan BPJS Kesehatan untuk kabupaten/kota yang ada di cabang kita itu sudah lunas semua. Terakhir pembayaran adalah Kabupaten Pesawaran. Totalnya tidak sampai Rp58 miliar, tetapi Rp51 miliar, dan itu sudah lunas semua," ungkapnya, Kamis (3/10).
Menurutnya, pelunasan tunggakan atau tagihan terutang penyelenggara negara tersebut lantaran adanya pertemuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu, Kemendagri, serta para perwakilan pemimpin se-Lampung dan sepakat membuat komitmen untuk membayar tunggakan tersebut dengan waktu dekat.
’’Jadi jeda sebulan mereka langsung melakukan pembayaran tunggakan bertahun-tahun tersebut secara bertahap. Dimulai dari Juni dan terakhir kemarin Kabupaten Pesawaran," ujarnya.
Dodi mengaku tagihan yang tersisa pada Kabupaten Kota tersebut hanya tunggakan berjalan yang pembayarannya dilakukan ketiga, yakni tahun 2024 berakhir.
"Sekarang tinggal tagihan yang berjalan saja, mereka belum menagih karena tahunnya belum habis," ujarnya.
Padahal, kata Dody, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kesehatan akan terus bisa berjalan walaupun tagihan itu akan terhitung hutang bagi penyelenggara negara.
Sebelumnya diberitakan, Implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung masih belum maksimal.
Hal ini terungkap dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan kepada Pemprov Lampung serta 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu (17/7).
Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 30 Juni 2024, pemerintah daerah di Lampung total masih memiliki tunggakan dengan nilai cukup fantastis. Yaitu total Rp235,9 miliar.
Tunggakan tersebut terdiri dari utang iuran wajib pemda, iuran kepala desa dan perangkat desa, pekerja bukan penerima upah (PBPU) pemda, bantuan iuran pemda, bantuan iuran peserta PBPU kelas 3 mandiri, serta kurang salur bantuan keuangan provinsi atas iuran PBPU pemda.
’’Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya menyampaikan bahwa JKN ini merupakan program negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor. Kami berharap pemerintah selaku penyelenggara negara menjadi contoh nyata," kata Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati.