SEBANYAK 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) masa jabatan 2024-2029 telah resmi dilantik dalam paripurna pengucapan sumpah janji sebagai wakil rakyat Lamteng.
Dari 50 anggota dewan tersebut, salah satunya adalah Rizani Andi Wijaya. Anggota dewan dari Fraksi Nasdem ini berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Terbanggibesar, Waypengubuan, Terusannunyai, dan Seputihmataram. Ini merupakan periode kedua Rizani duduk di DPRD Lampung Tengah.
--
Usai dilantik di gedung DPRD beberapa waktu lalu, Rizani langsung menggelar tasyakuran di rumahnya di Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng.
Selain dihadiri para keluarga dan kerabat, acara tersebut juga dihadiri para tim pemenangan Rizani saat Pileg lalu dan juga masyarakat yang ada di dapilnya.
Rizani menjelaskan, acara tersebut dilakukan sebagai wujud syukur atas kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada dirinya untuk kembali mengemban amanah di kursi legislatif.
--
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah, terutama yang ada di dapil saya serta keluarga dan tim yang selalu memberikan doa dan dukungan kepada saya, sehingga saya bisa kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Lampung Tengah periode 2024-2029,” ujarnya.
Rizani menambahkan, dirinya akan selalu mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat. “Saya juga akan terus mengawal dan memperjuangkan apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hasil MotoGP Mandalika 2024: Jorge Martin Tak Tersentuh, Motor Marquez Terbakar, 6 Pembalap Terjatuh
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk jangan ragu menyampaikan aspirasi kepada dirinya demi kemajuan Kabupaten Lampung Tengah. “Saya berharap masyarakat jangan ragu untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan serta keinginannya untuk kemajuan pembangunan di Lampung Tengah. Sehingga nantinya bisa saya sampaikan ke eksekutif agar dapat direalisasikan,” tandasnya. (*)