Kampanye Boleh Beri Biaya Transport ke Peserta, Asalkan...

Kamis 26 Sep 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Peserta Pilkada 2024, sudah melakukan sosialisasi dan turun ke daerahnya masing-masing. Hal tersebut karena saat ini, prosesnya sudah masuk dalam tahap kampanye.

Pada proses kampanye tersebut, para peserta Pilkada 2024, boleh memberikan transport kepada peserta. Namun, transport tersebut harus dikonversi dalam bentuk barang.

Person In Charge (PIC) Tahapan Kampanye Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan, pada aturan tentang kampanye di Pilkada serentak 2024, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.

Dimana, Terdapat sedikitnya dua poin penting yang berubah dari aturan kampanye Pemilu 2024.

Poin tersebut, yakni pada pasal 66 ayat (3) disebutkan bahwa pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa kampanye, dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

BACA JUGA:ICW Dorong Revisi UU Tipikor untuk Atasi Gratifikasi sampai ke Keluarga Pejabat

Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye, dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

”Selain biaya makan minum dan transport, yang baru dalam PKPU ialah pemberian hadiah atau dorprize,” ungkap Tamri, kemarin (26/9).

Menurutnya, pada pasal 66 ayat (5) yang berbunyi Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: dalam bentuk barang dan nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000.

”Kami meminta kepada peserta Pilkada 2024, bahwa biaya transportasi untuk kampanye harus dikonversi ke dalam bentuk barang dan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang,” tegasnya.

BACA JUGA:Sudah Diberi Kerjaan, Pelaku Malah Bawa Kabur Mobil Korban

Tamri menambahkan, Pendapat ini, sejalan dengan Pasal 66 ayat (6) yang dengan tegas melarang pemberian uang tunai sebagai biaya transportasi.

Sementara, Anggota KPU Lampung yang juga PIC Tahapan Kampanye, Antoniyus menyampaikan, bahwa biaya transportasi, dapat diberikan dalam bentuk barang seperti voucher, makanan kotak atau bahkan penyewaan kendaraan.

”Kami berharap, ini dapat memberikan kejelasan lebih lanjut bagi penyelenggara kampanye supaya tidak menyalahi aturan dalam memberikan fasilitas transportasi dan konsumsi kepada peserta kampanye,” bebernya. 

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung kembali mencatat temuan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Kali ini berdasarkan hasil pengawasannya pada periode 28 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024. 

Tags :
Kategori :

Terkait