Kampanye Boleh Beri Biaya Transport ke Peserta, Asalkan...

Kamis 26 Sep 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan dari catatan pengawasan pihaknya terjadi laporan atau temuan dugaan pelanggaran di tiga daerah. Yaitu Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Pesisir Barat. 

BACA JUGA:PTBA Sabet Lima Penghargaan Dari Kementerian ESDM

Untuk Bandarlampung, jelasnya, temuan pada calon anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Perindo. Di mana yang bersangkutan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk pengajian pada salah satu masjid di Karangmaritim, Kecamatan Panjang. Dalam kegiatan terebut juga diduga disertai perbuatan membagi-bagikan minyak sayur, gula pasir, dan mi instan kepada peserta kampanye. 

Sementara di Lampung Selatan, lanjutnya, ada konten yang diunggah media sosial TikTok dengan akun @rosdianti933. Isinya terdapat tayangan kegiatan yang membagi-bagikan beras 5 kilogram dan minyak goreng 1 liter disertai stiker caleg DPRD Lampung Selatan dari Partai Amanat Nasional. 

Sedangkan di Pesisir Barat, dugaannya terdapat calon anggota DPRD Pesbar dari Partai NasDem yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK dengan jabatan ahli pertama guru IPS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesbar. Menurutnya temuan-temuan tersebut saat ini tengah diproses.  

BACA JUGA:Inilah Tujuh Kebiasaan Orang Pede secara Alami

Dikatakannya juga, secara kumulatif, kegiatan kampanye peserta pemilu di Provinsi Lampung periode 28 November 2023 hingga 3 Januari 2024 telah dilaksanakan 2.139 kali. Sementara untuk kegiatan kampanye pemilu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota sebanyak 261 kali. 

Merujuk catatan, tandasnya, daerah paling banyak kampanye pileg-pilpres adalah Lampung Selatan hingga 180 giat kampanye. Sementara yang paling sedikit adalah Metro dan Mesuji yang hanya dua giat kampanye. 

Adapun partai politik peserta pemilu yang paling sedikit melaksanakan kegiatan kampanye pemilu adalah Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Perindo, yaitu 0 (nol) kegiatan. Lalu pasangan calon presiden/wakil presiden yang paling banyak melaksanakan kegiatan kampanye pemilu adalah pasangan nomor urut 3, yaitu enam kegiatan. 

Sedangkan pasangan calon presiden/wakil presiden yang paling sedikit melaksanakan kegiatan kampanye pemilu adalah pasangan nomor urut 1, yaitu 0 (nol) kegiatan. “Hingga 3 Januari 2024, tidak ada permohonan sengketa proses pemilu antar peserta maupun antara peserta dan penyelenggara pemilu,” kata Iskardo. 

BACA JUGA:Ajak Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Terus Sebarkan Ajaran Islam

Sementara, tren dugaan pelanggarannya 27 Desember hingga 3 Januari 2024 adalah perbuatan pemberian dan/atau membagi-bagian materi kepada peserta kampanye pemilu di luar ketentuan mengenai bahan kampanye.

Berdasarkan evaluasi, tegasnya, kegiatan kampanye pemilu secara umum telah memenuhi mekanisme dan prosedur berlaku sehingga menunjang terbinanya kondusivitas dan tertib pelaksanaan kegiatan tersebut. ’’Memang masih ada beberapa giat kampanye caleg DPRD yang belum menyampaikan STTP ke kepolisiaan dan penyelenggara pemilu,” ujarnya. (jen/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait