ICW Dorong Revisi UU Tipikor untuk Atasi Gratifikasi sampai ke Keluarga Pejabat

Nisa Rizkiah Zonzoa dari ICW menegaskan perlunya revisi UU Tipikor untuk mencakup gratifikasi yang melibatkan keluarga dan kerabat pejabat.-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, menyatakan dukungannya untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi ini diperlukan terutama pada pasal gratifikasi yang tercantum dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor Tahun 2001.

"Kita di Indonesia sering kali melihat masalah ini dari sudut pandang yang sempit, merujuk pada teks hukum tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas. Revisi harus mencakup keluarga dan kerabat pejabat publik, bukan hanya pejabat itu sendiri," ungkap Nisa pada Selasa, 24 September 2024.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1), gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap jika terkait dengan jabatannya. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa itu bukan suap menjadi tanggung jawab penerima gratifikasi. Sementara itu, gratifikasi di bawah Rp10 juta harus dibuktikan oleh penuntut umum.

Dalam pasal ini, tindakan gratifikasi hanya diproses KPK jika dilakukan oleh penyelenggara negara. Namun, Nisa menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul jika gratifikasi berasal dari kerabat atau keluarga penyelenggara negara.

BACA JUGA:Pengusaha Lirik Lampung

"Konflik kepentingan dapat muncul tidak hanya dari pejabat publik, tetapi juga dari keluarga dan orang-orang terdekatnya. Oleh karena itu, pencegahan gratifikasi menjadi sangat penting," jelasnya.

Lebih lanjut, Nisa mengangkat isu penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak bungsu Presiden Joko Widodo. Masyarakat banyak berpendapat bahwa Kaesang tidak salah menggunakan jet pribadi karena ia bukan penyelenggara negara.

"Namun, Kaesang adalah adik dari wakil presiden terpilih dan anak presiden yang masih menjabat. Jika penyedia jet pribadi menuntut sesuatu kepada kakaknya, Gibran, konflik kepentingan dapat terjadi, yang pada akhirnya berpotensi menjadi korupsi," tegasnya.

Nisa menekankan bahwa konflik kepentingan merupakan langkah awal menuju korupsi, dan harus dihindari sebanyak mungkin. "Itulah pentingnya pencegahan yang ketat," pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan Nisa dalam peluncuran modul akademi antikorupsi dengan tema 'Korupsi dan Konflik Kepentingan' yang dilaksanakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta. (disway/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan