METRO - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)- P2 Kota Metro mencapai Rp 2,8 miliar per 31 Agustus 2024.
Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadhan melalui Sekretaris Mirza Martha Hidayat mengungkapkan, pendapatan PBB-P2 Kota Metro dari 1 Januari sampai 31 Agustus 2024 sebesar Rp 2,8 miliar atau 35,09 persen.
"Iya, ini pendapatan Kota Metro dari sektor PBB. Tercatat sudah mencapai Rp 2,8 miliar per tanggal 31 Agustus 2024," ujarnya.
Dikatakan Mirza, berdasarkan dari data BPPRD Kota Metro, Kecamatan Metro Pusat yang realisasinya lebih tinggi dibandingkan kecamatan lainnya, yang mana realisasi PBB-P2 telah mencapai Rp 800 jutaan lebih dari target sebesar Rp 2,1 miliar.
Hal tersebut juga karena jumlah surat tanda terima setoran atau STTS di Kecamatan Metro Pusat berjumlah 16.027. Tentu saja juga berpengaruh pada target penerimaan PBB-P2.
"Jadi terlihat dari STTS-nya. Di Kecamatan Metro Pusat cukup banyak, dan yang paling sedikit di Metro Selatan," katanya.
Ia juga mengungkapkan, untuk piutang pajak atau pendapatan yang belum tertagih juga masih diupayakan untuk dapat dibayarkan oleh wajib pajak.
Di mana, pendapatan dari piutang pajak ini sejak 1 Januari sampai 31 Agustus 2024 mencapai Rp 672 juta lebih.
Menurut Mirza, sampai saat ini, masih terdapat masyarakat yang mengajukan keberatan atas besaran PBB yang harus dibayar.
Penyebab keberatan dari wajib pajak pun beragam, seperti ada yang karena luas buminya tidak sesuai.
"Ada juga yang merasa NJOP buminya terlalu tinggi. Ya ada juga yang mengajukan keberatan karena memang tidak mampu bayar," tandasnya.
Pihaknya juga selalu berupaya untuk dapat mencapai target penerimaan PBB-P2 setiap tahunnya dengan berbagai program.
"Seperti kemarin itu pick up servis untuk memudahkan masyarakat bayar pajak," pungkasnya.(*)