BLAMBANGAMUMPU – Kejaksaan Negeri Waykanan Dody A.J. Sinaga meminpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Rabu (25/9)
Pemusnahan barang bukti ini mengamanati Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung Nomor 027/A/JA/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari perkara Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umun lainnya dengan jumlah total 27 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain enam perkara narkoba berupa sabu seberat 219,88 gram dan ganja seberat 169,015 gram, 20 perkara Oharga dan 1 perkara tindak pidana umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh Polres Waykanan yang diwakili Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Waykanan, Ratmini, Kepala BNN Waykanan Nopizan Putra, Kadis Kesehatan Waykanan Sri Kandi. Turut hadir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRANAT Waykanan dan insan pers.
Kajari Waykanan Dody A.J. Sinaga mengatakan pemusnahan barang bukti itu dapat meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindakan pidana lainnya di Waykanan sebagai mana imbauan presiden yang menyatakan perang terhadap narkoba.
"Tindak pidana narkotika di Waykanan saat ini masih yang tertinggi, sehingga banyak barang bukti dimusnahkan," Ujarnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kehadiran stakeholder terkait dalam acara pemusnahan barang bukti ini.
“Semoga tindak kejahatan di Waykanan ini akan terus berkurang" Tegas Dody A.J. Sinaga.
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti kejahatan dipimpin oleh Kajari dengan cara memotong barang bukti yang keras, mencelupkan bahan-bahan narkoba ke air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai Wipoll dan membakar barang bukti berupa pakaian serta bahan lunak lainnya.(sah/nca)