Praktik Judi Online, Dua Orang Ditangkap

Senin 23 Sep 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Yuda Pranata

BANARLAMPUNG - Polda Lampung kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian online dengan menangkap dua orang yang berperan sebagai admin situs judi. 

Tindakan ini, dilakukan oleh anggota Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum yang berhasil mengamankan MRS (17) dan RS (33) di Jalan Ir Sutami, Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan ini, berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit 3 Ditreskrimum. 

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan informasi mengenai iklan perjudian yang tersebar di dua situs web. Menindaklanjuti informasi ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang mendalam.

Hasilnya, tim berhasil menangkap kedua tersangka yang diketahui memiliki akun pengelola situs judi online. 

BACA JUGA:Beri Tenggat Waktu Hingga 30 September 2024

Umi menjelaskan bahwa mereka diduga melanggar hukum terkait distribusi dan akses informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian. Dalam proses penangkapan, petugas juga menyita barang bukti, termasuk empat unit ponsel dan satu kartu ATM BCA milik tersangka.

"Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka terlibat dalam sindikat yang menjalankan dua situs judi online jenis slot," kata dia.

MRS berperan sebagai admin yang mengelola situs, sedangkan RS bertugas sebagai promotor untuk menarik pengguna ke situs ilegal tersebut.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan pihak Ditreskrimum terus mencari bandar serta rekan-rekan lain yang terlibat dalam sindikat ini," terangnya.

BACA JUGA:Unila Didorong Jadikan Kotabaru sebagai Kota Modern

Umi menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP mengenai perjudian.

"Karena MRS masih berstatus sebagai anak di bawah umur, Polda Lampung berkoordinasi dengan Bapas untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi yang terlibat. "Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung untuk menindak tegas praktik judi online yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (ang/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait