Beri Tenggat Waktu Hingga 30 September 2024
AKAN DITERTIBKAN: Lahan seluas 4 hektare yang dihuni sekitar 36 kepala keluarga (KK) di Sabahbalau, Lampung Selatan.-foto dedi/rlmg -
BANDARLAMPUNG - Puluhan Satpol PP Provinsi Lampung memberikan surat edaran kepada seluruh warga yang menghuni lokasi lahan Sabah Balau harus meninggalkan tempat tersebut pada tanggal 30 September 2024.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra Eka Putra menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menertibkan lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan.
Pada tahap pertama, penertiban akan dilakukan di lahan seluas 4 hektar yang dihuni sekitar 36 kepala keluarga (KK). Dimana, pemprov memberikan waktu hingga 30 September bagi warga untuk mengosongkan lahan tersebut.
“Penertiban tahap pertama mencakup sekitar 36 KK di area seluas 4 hektar di Sabah Balau. Lahan ini tidak hanya dijadikan tempat tinggal oleh warga, tapi juga ada yang digunakan untuk usaha kost,” kata Meydi saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Polres Tulangbawang Tangkap Pria Nyabu
Saat Radar Lampung Media Group terjun menuju lokasi lahan tersebut, Agus selaku salah satu perwakilan warga mengatakan, terbitnya surat edaran ini, membuat warga resah dan takut jika nantinya rumah tempat tinggal mereka benar akan digusur oleh pemerintah provinsi Lampung.
“Adanya surat pemberitahuan dan juga pemasangan banner pengumuman yang isinya kami harus mengosongkan lahan ini, Tentunya kami warga setempat merasa risau takut jika benar-benar tempat tinggal kami akan digusur,” Ucapnya.
Menurut Agus, masyarakat yang tinggal di kelurahan Sukarame Baru ini memiliki hak garap HGU, Adapun para penerima HGU di data dan dibuat perjanjian pinjam pakai agar tidak membangun bangunan permanen. Kemudian, pada tahun 2000 dibuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dan pada tahun 2015 dibuat sporadik.
BACA JUGA: Polsek Trimurjo Gerebek Judi Sabung Ayam, Penjudi Lari Kocar Kacir
”Kami Warga Sukarame Baru juga sempat melakukan gugatan di pengadilan negeri Bandarlampung dan juga Pengadilan Negeri Lampung. Dari hasil gugatan itu adalah Quo, quo dalam sengketa tanah adalah keadaan saat tanah yang menjadi objek konflik tidak mengalami perubahan atau tindakan. Status quo dapat diartikan sebagai keadaan yang ada saat ini, khususnya keadaan terakhir yang sebenarnya dan tidak terbantahkan,” ucapnya.
Agus selaku perwakilan warga Sukarame Baru juga berharap agar pemerintah provinsi Lampung tidak menggusur rumah tempat tinggal mereka saat ini. Sebab, mereka tinggal sudah lama di daerah tersebut dan merupakan tanah kelahiran mereka.
”Kami warga Sukarame Baru sendiri berharap supaya pemerintah provinsi Lampung tidak menggusur rumah tempat tinggal kami. Rumah kami disini sudah lama bahkan kami lahir dan besarnya disini”. Kata Agus.
Agus mengaku sangat terbuka untuk melakukan diskusi kepada pihak pemerintah provinsi Lampung agar mencari jalan keluar dan menyelesaikan sengketa tanah yang sudah bertahun-tahun berjalan. (jer/ded/yud)