RAHMAT MIRZANI

Polres Tulangbawang Tangkap Pria Nyabu

BERAKHIR PENJARA: Pria di Tulangbawang diringkus usai menggunakan narkoba di kontrakannya. -Foto ist-

MENGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberatan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba.

Pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial Muhroji (41), berprofesi tani, warga Kampung Trimukti Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu, lima bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pirex), korek api gas.

Kemudian pipet plastik berbentuk runcing (sekop), kotak rokok merk Lucky Strike warna putih merah, buku tabungan BRI warna biru, kertas timah rokok warna silver, tas selempang warna hitam, dan handphone (HP) merek Vivo V5 warna gold.

"Hari Kamis (19/9), sekitar pukul 23.20 WIB anggota kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan Gasak Narkoba. Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Trimukti Jaya," kata Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tuba AKBP James H Hutajulu, Senin 23 September 2024.

Penangkapan ini akan terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tuba sebagai bentuk pernyataan perang terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menyelamatkan para generasi penerus bangsa.

AKP Yofi menerangkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjaragung. Informasi yang didapat salah satu kontrakan yang ada di Kampung Trimukti Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Setelah dipastikan kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, anggota kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam kontrakan ditangkap seorang pria dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong)," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya.(rls/nal/nca)

Tag
Share