SUKADANA – Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah menyimpan atau membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Lampung Timur (Lamtim) ABKP Benny Prasetya melalui Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial DI warga Desa Tamanfajar, Kecamatan Purbolinggo, Lamtim diamanlan.
“Kejadian berawal pada Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 22.46 WIB di jalan raya Lapangan Merdeka, Desa Tamanfajar, pelaku melintasi jalan raya secara bolak-balik dengan mengendarai motor,” kata Iptu Emi Suhaimi dalam keterangan resminya,
Kareana curiga dengan gerak-gerik pelaku, personel Polsek Purbolinggo yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) langsung menghentikan pelaku.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku.
“Anggota menemukan sebilah senjata tajam yang diletakkan di balik pinggang pelaku” ungkap Kapolsek.
Dari kejadian tersebut Polsek Purbolinggo langsung membawa pelaku ke Mapolsek Purbolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa atau Menyimpat Senjata Tajam Tanpa Izin.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(rls/nca)