PESBAR - Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Satintelkam Polres Pesisir Barat mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil. Dua WNA ini diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menyewakan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesbar.
Dua WNA ini diamankan hasil dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di wilayah tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Tyas Kristyaningrum bersama Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memimpin operasi intelijen tertutup di lokasi target berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesbar untuk memastikan kelancaran operasi.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua WNA yang diduga berasal dari Brazil tersebut menyewa rumah di Desa Walur dan menyewakannya kembali sebagai guest house khusus wisatawan asing.
Kemudian tim mengumpulkan keterangan dari warga setempat yang menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh warga asing sejak akhir 2023 dan sering digunakan untuk menyewakan kamar kepada wisatawan asing.
"Guest house ini bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama Indonesia Body Boarding yang dikelola oleh salah satu warga asing tersebut," jelas Tyas.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, kata Tyas, tim gabungan dari Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesbar melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi. ’’Dari pemeriksaan itu ditemukan tujuh warga asing, termasuk dua pemilik rumah berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya. Tim juga menemukan barang bukti seperti papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu, dan papan tulis yang mencatat minuman yang diambil oleh tamu,’’ ujarnya.
Salah satu tamu asing mengaku menyewa kamar di rumah tersebut. Ini membuktikan bahwa rumah tersebut disewakan tanpa izin resmi kepada wisatawan asing. Tim Imigrasi segera memberikan surat tanda penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah dan menyita dokumen terkait.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap kedua WNA Brazil tersebut dan tamu asing lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa WNA berinisial MCG menggunakan KITAS Investor sejak 2023 dan selalu memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, terakhir pada Juli 2024.
Selanjutnya Tim Imigrasi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bidang Inteldakim dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT Next Journey, sponsor MCG.
Berdasarkan pemeriksaan pada 11 September 2024, perusahaan tersebut telah tidak beroperasi sejak Februari 2024 dan dianggap fiktif. MCG dan pasangannya telah pindah ke Krui, Pesbar, sejak September 2023.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut termasuk melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi, serta memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesbar. (rnn/rlmg/c1)