Tak Kapok, Residivis Kembali Masuk Bui

Senin 16 Sep 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - Andika (38), warga Kabupaten Pesawaran, harus kembali meringkuk di jeruji besi. Dia ditangkap karena telah mencuri motor Honda Vario BE 2175 OK milik Mulk Anggara (23) di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (2/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Andika yang merupakan residivis ini ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu di rumah kontrakannya, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Sabtu (14/9).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor milik korban yang belum sempat dijual.

’’Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan hidup. Sepeda motor tersebut rencananya dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Herman.

Herman menyatakan, tersangka mencuri motor korban dengan membobol jendela samping rumah. ’’Setelah masuk, tersangka membawa motor korban yang ditaruh di ruang tengah. Tersangka dengan mudah membawa motor korban karena kunci kontak diletakkan di meja ruang tengah,” beber  ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Herman, tersangka Andika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (* )

 

Tags :
Kategori :

Terkait