RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta bakal pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri dari berkampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 14 September 2024.
Menurut Puadi, meskipun tidak ada larangan teknis bagi calon untuk memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk berinteraksi dengan warga, calon diimbau untuk tidak menggunakan kesempatan tersebut sebagai ajang kampanye.
“Regulasi sudah mengatur masa kampanye untuk peserta pilkada,” ujar Puadi.
BACA JUGA:Ini Tahap Latihan Keras Para Prajurit Korps Marinir sebelum Dibaret Ungu
Ia menegaskan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan antar calon dengan tidak memanfaatkan waktu di luar jadwal kampanye resmi.
Puadi menjelaskan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 telah ditentukan, dan bakal pasangan calon harus menunggu jadwal resmi tersebut untuk mengajak pemilih menjelang hari pemilihan pada 27 November 2024.
“Untuk memastikan perlakuan yang sama dalam kontestasi pilkada, bakal calon sebaiknya menahan diri dari kegiatan kampanye di luar jadwal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setelah bakal pasangan calon ditetapkan oleh KPU, semua aturan kampanye akan berlaku.
“Pertemuan-pertemuan akan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon telah ditetapkan oleh KPU sesuai PKPU yang berlaku,” tambah Puadi.
Saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki periode pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon.
BACA JUGA:Kurangi Bulying dengan Tingkatkan Program Ekskul
Setelah proses ini selesai, akan dilaksanakan rapat pleno untuk penetapan calon kepala daerah. Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah di seluruh Indonesia, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya sebagai salah satu ajang politik terbesar di Indonesia. (disway/abd)