Hati-Hati Transaksi Perdagangan Dengan Bangladesh

Rabu 11 Sep 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

Kedua, menggunakan perlindungan finansial yang memadai dalam perjanjian transaksi ekspor dan impor serta penggunaan bank tepercaya dalam mekanisme transaksi atau pembayaran Letter of Credit (L/C). 

Ketiga, apabila tetap menggunakan L/C, pelaku usaha Indonesia perlu memastikan penggunaan bank internasional tepercaya yang memiliki cabang di Bangladesh. 

Keempat, untuk sektor energi, Kemendag mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk menghentikan rencana transaksi atau kerja sama dengan BPDB yang saat ini sedang menunggak pembayaran kepada pihak swasta. 

Selain itu, terdapat risiko terjadinya penundaan pembayaran kepada perusahaan Indonesia yang telah melakukan transaksi dalam mendukung kebutuhan energi di Bangladesh.(rls/pip)

Kategori :