Polres Jaksel Segera Panggil Pelapor Roy Suryo Cs Terkait Dugaan Penghasutan Isu Ijazah Palsu Jokowi

Kompol Murodih memberikan keterangan terkait pemanggilan pelapor Roy Suryo cs dalam kasus dugaan penghasutan isu ijazah palsu Jokowi, Senin (5/5). -FOTO DISWAY -

Dugaan Penghasutan Isu Ijazah Palsu
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu untuk dimintai keterangan atas laporan mereka terkait dugaan penghasutan isu ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret nama Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pemanggilan terhadap saksi-saksi pelapor sedang dijadwalkan.
’’Akan dipanggil saksi-saksi dari pihak pelapor,” ujar Murodih kepada wartawan, Senin (5/5).
Ia menyebutkan, terdapat sekitar empat hingga lima orang dari kelompok advokat yang akan dimintai keterangan.
“Dari catatan kami, ada sekitar 4 sampai 5 orang. Mereka berasal dari tim advokat yang membuat laporan tersebut,” ungkapnya.
Namun demikian, hingga saat ini pelapor belum menyerahkan bukti resmi yang mendukung laporan mereka ke pihak kepolisian.
“Sementara ini, kami belum menerima bukti-bukti pendukung dari pelapor,” tambah Murodih.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender Peradi Bersatu telah resmi melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui berbagai media terkait isu ijazah Presiden Jokowi yang disebut palsu.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli atau ilmuwan.
“Hari ini kami resmi melaporkan sejumlah individu, termasuk yang mengaku ahli, berinisial RS dan kawan-kawan,” kata Lechumanan, dikutip Minggu (27/4/2025).
Ia menambahkan, laporan tersebut menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan media massa dan media daring.
“Pasal yang dilaporkan sementara adalah penghasutan, karena diduga menyebarkan informasi bahwa ijazah Presiden Jokowi 100 persen palsu melalui media online, televisi, dan lainnya,” jelas Lechumanan. (disway/abd)

Tag
Share