BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atas nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkoba Kadapi.
Diketahui, Kadapi adalah suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang sudah lebih dahulu divonis oleh PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu.
Keduanya terlibat menjadi kaki tangan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Adelia divonis lima tahun karena keterlibatannya melakukan tindak pidana penca uang (TPPU) uang hasil peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Dalam sidang yang digelar Selasa 10 September 2024 itu, majelis hakim yang diketuai Fajri menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Kadapi.
Dalam putusan sela itu, Majelis hakim sepakat eksepsi yang diajukan sudah memasuki pokok perkara.
"Menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 723/Pid.sus/2024/PN Tanjungkarang atas nama terdakwa Kadapi bin Alyus Abdi," ungkap hakim Fajri saat membacakan amar putusan sela.
Diketahui pihak pengacara terdakwa melakukan eksepsi karena tidak ada berita acara laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan agar jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya untuk melakukan pembuktian.
Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Ria Sulistiowati menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2023, dimana Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin menghubungi Kadapi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu.
Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi BBM oleh saksi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, tangan kanan gembong narkoba internasional Freddy Pratama.
Dalam komunikasi tersebut, Kadapi diminta untuk menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu.
Kadapi kemudian mencari pembeli di Palembang dan berhasil mengamankan uang tersebut.
Uang itu dikirimkan ke rekening yang diberikan oleh Muhammad Rivaldo yang kemudian digunakan untuk mendapatkan 35 kilogram sabu dari Malaysia.
Sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tembilahan Riau dan didistribusikan ke berbagai pihak dari total 35 kilogram sabu dan 10 kilogram diantaranya diberikan kepada Kadapi dan dijual di Palembang.
Kasus ini terungkap ketika Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung ke Jakarta.(*)