RADAR LAMPUNG, KOTABUMI - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap dua terduga pelaku pungutan liar terhadap sopir truk yang melintas di Jalinsum Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua terduga pelaku berinisial VA (36), warga Dusun Tanjung Harapan, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, dan MI (58), warga Perum Korpri, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kini telah diamankan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, mengonfirmasi kejadian tersebut.
"Kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat pungli terhadap sopir truk," kata Boyoh saat ditemui di Polres setempat pada Senin, 9 September 2024.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 September 2024, saat personel polisi yang menyamar sebagai sopir truk melakukan undercover di pos cek poin PT JOB Blambangan.
BACA JUGA:SBY Minta Kader Demokrat Sukseskan Transisi Pemerintahan ke Prabowo
Saat itu, personel yang menyamar diminta membayar Rp75.000 namun hanya diberi uang Rp10.000.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku pungli," ujar Boyoh.
Dari lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain uang Rp10.000, empat buah banner, tujuh rompi, 15 kursi plastik, satu kursi kayu panjang, dua teko air, dua payung, empat stik lampu, satu meja, dan satu kotak P3K.
Barang bukti lainnya termasuk satu kipas dinding, satu dongkrak, empat kun, satu bendera, satu cap PT. JOB, satu buku cek Pos Pantau, tiga charger HT, dua charger stik lampu, satu topi, satu heater, satu meding, serta beberapa ponsel dan sepeda motor.
BACA JUGA: Satlantas Polres Tanggamus Bantu Air Bersih Warga Kampung Duren
Kapolres AKBP Teddy Rachesna menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk tindakan kejahatan seperti pungli di wilayah hukum Polres Lampura. "Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (*)