BANDARLAMPUNG - Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan (Wabup Lamsel) Eki Setyanto tidak datang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Erwin Gusnawan (43) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/11).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua saksi, yakni Eki Setyanto dan Marwan. Namun yang hadir memberikan kesaksian hanya Marwan. Sedangkan Eki yang diketahui merupakan Wabup Lamsel periode 2010–2015 tidak hadir lantaran sakit.
Jaksa pun menegaskan akan kembali memanggil Eki Setyanto padan sidang berikutnya agar bisa memberikan keterangan secara langsung di persidangan. "Hari ini (kemarin) yang hadir hanya saksi Marwan, saksi Eki tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Surat keterangan sakitnya sudah kita terima juga, minggu depan kita panggil lagi, kesaksian dia (Eki) sangat penting di perkara ini," kata Jaksa M Rifani, setelelah selesai sidang, Senin (20/11).
Nama Eki Setyanto, dalam perkara ini disebut dalam surat dakwaan jaksa, diterangkan terdakwa Erwin agar membuat korban tipu gelapnya atas nama Edi percaya untuk melakukan transaksi kepadanya. Transaksi yang dimaksud adalah berkaitan dengan penyewaan dan pengadaian unit ekskavator merk Hitaci. Dimana seluruhnya berawal pada sekira 2020 lalu, yang saat itu korban dan terdakwa bersepakat untuk bekerja sama.
Terdakwa Erwin di November tahun tersebut menyewa satu unit ekskavator milik korban Edi, untuk menggarap lahan di wilayah Sumatera Selatan. Korban dan terdakwa kemudian sepakat dengan harga sewa Rp18 juta perbulannya. Setelahnya sekitar pada April 2021, Erwin kembali menemui korban Edi dengan tujuan menawarkan gadaian satu unit ekskavator milik seseorang bernama Mulyono.
Pada peristiwa ini, terdakwa turut membawa nama Eky Setyanto dalam alasannya bersepakat dengan korban. Dimana ia berucap, jika ekskavator yang akan digadai itu bakal ia sewa juga, sebab dirinya mendapat pekerjaan dari mantan Wabup Lamsel tersebut. Pekerjaan itu, dikatakan oleh terdakwa akan dilakukan di Tulangbawang, di lahan milik Eki Setyanto. Dengan iming-iming korban akan mendapat Rp12 juta perbulan untuk biaya sewa dari Erwin.
Edi pun akhirnya percaya kepada ucapan terdakwa, karena dirinya berfikir pada kerjasama keduanya di akhir 2020 berjalan lancar, sehingga pada akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang Rp110 juta untuk menggadai alat berat tersebut. Setelahnya, usai ekskavator milik Mulyono itu dikuasai oleh terdakwa, janji-janji pembayaran sewa itu tak pernah dilaksanakan, bahkan urusan terkait kerja sama di awal pun tak dilakukan oleh terdakwa.
Dan kemudian didapati pula, bahwa surat kontrak kerja antara terdakwa dan Eky Setyanto disebut dalam dakwaan jaksa hanya akal-akalan Erwin, guna melancarkan aksinya. Sementara itu, menurut penuturan korban Edi selaku pelapor mengaku dirinya mendapat informasi kalau salah satu excavator miliknya berada di daerah Palembang.