Bahwa Pasangan Calon atas nama M.Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.SH, belum Subsit (Mengajukan Pendaftaran) pada SILON. berdasarkan hal tersebut diatas, maka KPU Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut. (din/c1/yud)
Kategori :