“Netralitas bagi ASN adalah wajib, terutama menjelang Pemilukada pada November nanti,” ujar Marindo Kurniawan saat Sosialisasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendidikan Anti Korupsi, dan Netralitas ASN di Hotel Regency Gadingrejo, Kamis (5/9/2024).
Marindo menambahkan bahwa aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang ASN untuk menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diharapkan tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh dan kepentingan apapun.
Acara sosialisasi ini melibatkan sejumlah narasumber dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Hadir dalam acara tersebut Yunnan Henddy Al-Farizy dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Ketua Bawaslu Suprondi, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Pringsewu.
Marindo juga menjelaskan bahwa manajemen ASN bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan etos kerja tinggi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit.
“Tujuan sistem merit adalah untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas, menempatkan mereka pada jabatan sesuai kompetensinya, memberikan kompensasi yang adil, mengembangkan kemampuan ASN melalui pendidikan dan pelatihan, serta melindungi karir ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Pringsewu juga mengingatkan bahwa ASN yang akan mengisi jabatan tinggi harus memiliki kompetensi yang baik serta bersikap netral dan bebas dari praktik KKN. Saat ini, banyak pejabat pemerintahan yang terjerat isu korupsi dan netralitas. (jen/sag/c1/abd)