Kesal Tak Diberi Uang, Oknum ASN Waykanan Aniaya Istri

KDRT: Pelaku NA yang melakukan KDRT kepada istrinya ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Waykanan. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU - Diduga kesal karena minta uang tidak diberi oleh istrinya, NA (39) seorang ASN Pemkab Waykanan berurusan dengan polisi. 

Warga Kampung Bandardalam, Kecamatan Negeriagung, Waykanan ini diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang juga sama-sama ASN di Dinas Kesehatan Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu 3 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Saat itu pelaku yang merupakan suami dari korban itu meminjam uang sebesar Rp. 30.000 ribu untuk membayar utang. Akan tetapi korban tidak memberikan dikarenakan ia selalu meminjam uang milik korban dan tidak pernah mengembalikannya, " Ungkap AKP Sigit Barazili. 

Karena kesal, NA kemudian menendang kursi anak-anak sampai mengenai kepala korban.

Tak hanya itu, diduga Na juga memukuli dan menendang korban hingga terjatuh dan menarik baju korban hingga robek.

NA diduga sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan juga sudah lama tidak memberikan nafkah kepada korban dan anak-anaknya. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian lengan kanan, memar di bagian kaki kiri.

Korban juga mengalami trauma sehingga melaporkan ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan itu akhirnya NA ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara lalu diamankan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaki kami ierat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

 

 

 

Tag
Share