Ini Cara Daftar Ubah Motor BBM Jadi Motor Listrik!

Selasa 03 Sep 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengizinkan masyarakat untuk mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik sejak akhir tahun lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi impor BBM dan mencapai target penurunan emisi.

 

Menurut situs pendaftaran online konversi motor listrik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, program ini memberikan insentif bantuan sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang ingin mengonversi motornya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023.

 

Menteri ESDM akui minat masyarakat konversi motor BBM ke listrik masih rendah. Bantuan ini bisa diberikan kepada individu, kelompok masyarakat, serta lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

 

Cara Pendaftaran Konversi Motor Listrik 

- Kunjungi situs resmi di ebtke.esdm.go.id/konversi.

- Klik "Mendaftar Konversi".

- Pilih lokasi bengkel terdekat.

- Isi formulir pendaftaran.

- Dapatkan email notifikasi setelah selesai.

- Permohonan akan diterbitkan setelah bengkel melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

- Jika sudah sesuai, bengkel akan memulai konversi motor pemohon.

- Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ke Kemenhub.

Tags :
Kategori :

Terkait