Disepakati Pendapatan Daerah 2025 Lampung Disepakati Rp 7,419 Triliun

Jumat 30 Aug 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

BANDARLAMPUNG - Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menandatangani Raperda tentang APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung, pada Jum'at 30 Agustus 2024.

Samsudin mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Lampung selama lima tahun terakhir.

“Terima kasih atas segala bentuk kerja sama yang telah terjalin selama ini. Kebersamaan kita dalam menjalankan roda pemerintahan telah memberikan banyak pelajaran dan pengalaman berharga bagi kami semua," ujar Samsudin.

Kat Samsudin, beberapa catatan penting terkait tantangan dan harapan ke depan bagi Lampung.

BACA JUGA:Diduga Tercemar Limbah Aci Aren, Belasan Hektare Sawah Gagal Panen

Dirinya menekankan bahwa meskipun masa bakti telah usai, tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat Lampung tidak pernah berakhir. 

“Masa bakti ini mungkin telah usai, namun tugas kita untuk terus memajukan Lampung tidak pernah berakhir. Semoga apa yang telah kita kerjakan bersama dapat terus membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadi fondasi yang kuat bagi kemajuan Lampung di masa depan,” tambahnya.

Samsudin juga memberikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dedikasi mereka dalam mengemban amanah dari masyarakat.

Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 ini akan selalu dikenang dan menjadi warisan yang berharga bagi generasi selanjutnya. 

BACA JUGA: Program TPBIS 2024, 23 Desa di Pesawaran Terima Bantuan Buku

“Semoga setiap langkah dan keputusan yang telah kita ambil bersama menjadi jejak yang bermanfaat bagi masyarakat dan menginspirasi generasi mendatang untuk terus membangun Lampung," harapnya.

Dalam rapat paripurna ini, telah ditetapkan 4 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang akan menjadi landasan hukum bagi beberapa aspek krusial dalam pembangunan dan pengelolaan daerah.

Raperda tersebut yaitu pertama, Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum disetujui dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi hukum bagi masyarakat Lampung

Kedua, Raperda mengenai Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengelolaan Informasi di Provinsi Lampung dimana rancangan ini mengatur tata kelola informasi yang mendukung transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.

BACA JUGA: Pelajar SMP Jadi Koban Asusila

Kategori :