Khusus di Daerah Calon Tunggal, Parpol Bisa Tarik dan Ganti Dukungan

Jumat 30 Aug 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Decky
Editor : Decky

Periode penyampaian pengumuman masa perpanjangan pendaftaran adalah mulai tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024.

Sedangkan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada tanggal 2-4 September 2024.

Dengan aturan ini, KPU memastikan proses Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk meraih suara mayoritas.

Namun, ia menyebut jika setelah perpanjangan masih juga hanya ada satu pasangan calon yang mendapat parpol atau gabungan parpol, maka bisa terjadi calon tunggal.

“Perpanjangan masa pendaftaran berdasarkan Pasal 135 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil serta Bupati dan Wakil yang hanya sepasang,” terangnya.

Di bagian lain, KPUD Tubaba masih membuka peluang bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftar. KPUD akan memperpanjang masa pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati hingga tiga hari. 

Perpanjangan ini akan diawali dengan sosialisasi masa perpanjangan oleh KPU. “KPUD Tubaba akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak saat ini hingga tanggal 1 September 2024 mendatang. Setelah itu baru kemudian dibuka pendaftaran yang dimulai pada 2 September 2024 hingga 4 September 2024,” kata Ketua KPUD Tubaba Yudi Agusman. 

Sebelumnya diberitakan, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Tubaba yaitu pasangan Novriwan Jaya dan Nadirsyah. Rencananya ada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Surya Jaya Rades dan Paisol mendaftar ke KPU. Namun hingga pendaftaran ditutup, pasangan ini tidak kunjung hadir. Partai-partai yang telah menyatakan dukungan kepada pasangan ini adalah Partai Bulan Bintang, Partai PPP, Partai PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat. 

Di lain pihak, KPU Lampung Barat (Lambar) juga memperpanjang masa pendaftaran. Langkah ini diambil karena sampai pendaftaran ditutup hanya ada sepasang calon (Paslon) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar, yaitu Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin (PM-MH). 

Perpanjangan masa pendaftaran ini, memberikan peluang kepada kandidat yang berniat untuk maju pada Pilkada serentak 2024. Ketua KPU Lambar Arip Sah mengatakan, perpanjangan ini merupakan langkah untuk memastikan ada lebih banyak kandidat yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024. 

Ia berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan oleh calon lain yang ingin mendaftar sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel. (tim/c1/fik)

Tags :
Kategori :

Terkait