RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memfasilitasi pemilih yang ingin memilih kotak kosong dalam pilkada serentak 27 November 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan KPU tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal, dan memilih kotak kosong atau yang juga disebut dengan surat suara tak berfoto.
Idham saat ditemui selepas jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8), menjelaskan KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal.
BACA JUGA: Program TPBIS 2024, 23 Desa di Pesawaran Terima Bantuan Buku
’’Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” kata Idham menjawab pertanyaan wartawan.
Idham melanjutkan meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di pilkada, dia tetap bakal diundi.
“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Idham menjelaskan istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat.
BACA JUGA:Khusus di Daerah Calon Tunggal, Parpol Bisa Tarik dan Ganti Dukungan
Idham menilai istilah itu muncul dari politik pemilihan kepala desa, yang jika calonnya tunggal, maka pemilih juga berhak untuk tidak memilih calon tunggal itu alias memilih kotak kosong.
“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.
Dia menilai undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.
“Kami tegaskan bahwa dalam Undang-Undang pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kotak kosong.
BACA JUGA:PDIP: Aspirasi Jawa Barat Tolak Anies Baswedan
Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” ujar Idham.