Kedua, pinjol ilegal menawarkan bunga yang sangat tinggi dengan metode penagihan yang kasar. Ketiga, pelanggaran privasi yang sering terjadi pada pinjol ilegal.
Risiko terburuk adalah dampak psikologis hingga mengakibatkan depresi dan tindakan ekstrem seperti bunuh diri.
Untuk menghindari pinjol ilegal, Wayan menyarankan masyarakat untuk memeriksa legalitas penyedia pinjol melalui daftar OJK, memastikan transparansi informasi terkait bunga dan biaya, serta mengamati metode penagihan.
Jika pinjol menunjukkan tanda-tanda ilegal, langkah pertama adalah berhenti membayar dan melaporkan ke OJK serta polisi.
BACA JUGA:Pendaftaran dan Deklarasi Egi-Syaiful Didukung 12 Parpol dan Dikawal Artis dan Ormas
“Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi. Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga bantuan hukum (LBH) juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan,” jelasnya.
Sebagai alternatif, masyarakat bisa meminjam dari lembaga keuangan formal, seperti bank atau koperasi yang menawarkan bunga lebih rendah dan persyaratan yang jelas.
Program pemerintah, seperti kredit usaha rakyat (KUR) juga bisa menjadi pilihan dengan suku bunga yang disubsidi dan persyaratan yang ringan.
Wayan menekankan, perlunya pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan masyarakat.
BACA JUGA:M. Firsada Buka Pelatihan Kader Madya Taruna Melati III PW IPM
Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terjerumus dalam jerat pinjol ilegal.(Beritasatu/pip)