Penilaian KIP 2025, UIN RIL Target Masuk Kategori Informatif
RADAR - BACA KORAN--
JAKARTA – Kebijakan dan strategi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dalam memenuhi hak akses masyarakat atas informasi public dipaparkan pada sesi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Pemaparan berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/11).
Rektor UIN RIL Prof. Hi. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. didampingi Kepala Biro AAKK Dr. Hi. Abdul Rahman, M.Pd. dan Ketua Tim Humas Novrizal Fahmi menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Prof. Wan menegaskan komitmen UIN RIL sebagai kampus hijau dengan tagline Kampus Bertumbuh Mendunia yang berlandaskan nilai Ber-ISI (Intellectuality, Spirituality, Integrity).
Nilai-nilai ini, menurut Prof. Wan, menjadi dasar kuat dalam implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus. ’’Ada enam aspek utama, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan pimpinan, digitalisasi, serta inovasi,” paparnya.
Prof. Wan menyampaikan berbagai capaian, inovasi, dan layanan yang telah dikembangkan UIN RIL sebagai wujud nyata implementasi kampus terbuka. Ia melanjutkan, UIN RIL menargetkan masuk kategori Informatif pada penilaian KIP 2025.
Diketahui Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 digelar pada 18–20 November 2025 dengan melibatkan 231 badan publik dari berbagai kategori. Termasuk kementerian, lembaga negara, BUMN, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, dan 63 perguruan tinggi negeri.
UIN RIL menjadi salah satu dari hanya 16 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia yang lolos hingga tahap presentasi uji publik. Tahapan ini memiliki bobot 20 persen dari hasil akhir penilaian KIP. (rls/c1)