"Benar, jadi total pelakunya berjumlah tiga orang. Dua pelaku sudah berhasil ditangkap, satu pelaku lagi kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek, Jumat 23 Agustus 2024.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, para pelaku yang sudah ditangkap kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
BACA JUGA: Opsi Lain Mendukung Anies di Pilgub Jakarta Tipis
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna silver metalik, BE 8845 KV yang digunakan para pelaku beraksi, handphone (HP) merek Infinix Smart 6 warna light sea green, dan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih tahun 2015, BE 4731 TF, milik korban. (nal/abd)