Pemkot Bandar Lampung Tunggu Juknis Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

Jumat 23 Aug 2024 - 18:16 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan lainnya di lingkungan Kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung hingga kini masih menggunakan aturan lama terkait cuti melahirkan walaupun Undang-undang KIA telah disahkan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksanatugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung Lelawati, dirinya menyebut pihaknya belum bisa menggunakan aturan terbaru lantaran belum ada tembusan dari pusat yang sampai kepada instansinya.

"Kita belum dapat turunan Undang-undang KIA terkait cuti melahirkan, karena kita semua ini mengacu ke pusat," katanya, Jumat 23 Agustus 2024.

Karena, menurut Lelawati hal tersebut bisa pihaknya terapkan apabila petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juknis) telah diterima.

"Kalau sudah ada juknis atau petunjuk pelaksananya sudah ada, pasti kita langsung lakukan sosialisasi, sekarang kita masih pakai aturan lama yakni cuti tiga bulan untuk ibu yang baru saja melahirkan. Jadi belum bisa kita sosialisasi apalagi kita terapkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan segera mensosialisasikan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang belum lama ini telah disahkan oleh DPR RI.

Kepala Dinas PPA Kota Bandar Lampung Maryamah mengatakan pihaknya sudah tahu mengenai putusan dari RUU yang diajukan Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan itu, dimana salah satu putusannya berbunyi ibu pekerja berhak atas cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan.

"Sudah ya kemarin disahkan, dan saat ini kita masih tunggu tembusan Undang-undang tersebut untuk mengetahui poin per poinnya," katanya, Rabu 5 Juni 2024.

Menurutnya, Undang-undang ini adalah salah satu upaya penegakan hak-hak perempuan dalam mengurus buah hatinya terlebih di seribu hari kelahirannya dan tidak boleh dipecat.

"Tentu ini adalah salah satu pemenuhan hak perempuan sudah terlihat jelas, agar bisa mengurus kemudian menyusui anaknya dengan full," ujarnya.

Namun untuk penerapannya di lingkungan Pemkot Bandarlampung Lampung, Maryamah menyebut pihaknya harus melaporkannya dahulu kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. "Nanti kita lapor dulu kepada pimpinan Ibu Wali Kota," imbuhnya.

Oleh karenanya, bila tembusan Undang-undang itu telah pihaknya terima maka secepatnya pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas lainnya untuk menyosialisasikan hal tersebut.

"Secepatnya, tapi ýang sudah pasti itu kan ASN. Kalau untuk perusahaan kita butuh berkoordinasi dengan semua dinas Disdukcapil, Disnaker dan lainnya untuk mensosialisasikan ini supaya masyarakat tahu kalau ada undang-undang ini," singkatnya.

Untuk diketahui, beberapa poin diantaranya pada Undang-undang KIA yang sebelumnya adalah RUU lalu disahkan oleh Komisi VIII DPR RI.

Penetapan definisi anak dalam RUU KIA pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada seribu hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia 2 tahun.

Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya atau total 6 bulan, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kategori :