Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.(mel/nca)
Tags : #uu kia
#undang undang kesejahteraan ibu dan anak
#lelawati
#cuti melahirkan
#bkpsdm bandar lampung
Kategori :
Terkait
Jumat 01 Nov 2024 - 21:23 WIB
BKPSDM: 90 Pelamar PPPK di Bandar Lampung Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Kamis 24 Oct 2024 - 08:15 WIB
Ribuan Orang Mendaftar PPPK Pemkot Bandar Lampung, Pengumuman Tidak Lolos Akan Diumumkan Pasca Seleksi Berkas
Selasa 22 Oct 2024 - 18:47 WIB
Ribuan Peserta Tak Lulus Verifikasi Berkas PPPK Pemkot Bandar Lampung
Jumat 04 Oct 2024 - 16:04 WIB
BKPSDM Ingatkan Calon Pendaftar PPPK Tak Terburu-buru Jika Tak Ingin TMS
Kamis 03 Oct 2024 - 17:26 WIB
Sanggahan 4 Peserta CPNS Diterima Pemkot Bandar Lampung
Terpopuler
Sabtu 09 Nov 2024 - 18:45 WIB
BRImo FSTVL Hadir, Sediakan 5 Unit BMW dan Ratusan Ribu Hadiah Langsung
Sabtu 09 Nov 2024 - 08:26 WIB
Ar Raihan Islamic Science-Tech School Buka Lowongan untuk 3 Posisi
Sabtu 09 Nov 2024 - 22:09 WIB
Ini Rangkaian Kegiatan Hari Pahlawan Pemprov Lampung
Sabtu 09 Nov 2024 - 22:22 WIB
Pemprov Lampung Usulkan Dua Pahlawan Daerah
Sabtu 09 Nov 2024 - 08:27 WIB
SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro Buka Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan
Terkini
Sabtu 09 Nov 2024 - 22:22 WIB
Pemprov Lampung Usulkan Dua Pahlawan Daerah
Sabtu 09 Nov 2024 - 22:09 WIB
Ini Rangkaian Kegiatan Hari Pahlawan Pemprov Lampung
Sabtu 09 Nov 2024 - 21:50 WIB
Kampanye AkuInvestorSaham Tuju Kemandirian Finansial Masa Depan
Sabtu 09 Nov 2024 - 21:06 WIB
PT Astra Honda Motor Luncurkan New Honda Scoopy, Sepeda Motor Retro Modern dengan Berbagai Pembaruan
Sabtu 09 Nov 2024 - 18:45 WIB