Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.(mel/nca)
Tags : #uu kia
#undang undang kesejahteraan ibu dan anak
#lelawati
#cuti melahirkan
#bkpsdm bandar lampung
Kategori :
Terkait
Selasa 03 Dec 2024 - 18:00 WIB
84 PNS Pemkot Bandar Lampung Pensiun
Jumat 01 Nov 2024 - 21:23 WIB
BKPSDM: 90 Pelamar PPPK di Bandar Lampung Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Kamis 24 Oct 2024 - 08:15 WIB
Ribuan Orang Mendaftar PPPK Pemkot Bandar Lampung, Pengumuman Tidak Lolos Akan Diumumkan Pasca Seleksi Berkas
Selasa 22 Oct 2024 - 18:47 WIB
Ribuan Peserta Tak Lulus Verifikasi Berkas PPPK Pemkot Bandar Lampung
Jumat 04 Oct 2024 - 16:04 WIB
BKPSDM Ingatkan Calon Pendaftar PPPK Tak Terburu-buru Jika Tak Ingin TMS
Terpopuler
Kamis 20 Feb 2025 - 22:16 WIB
Iklan Baris 21 Februari 2025
Jumat 21 Feb 2025 - 09:20 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Hadiri Retret di Magelang, Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto
Kamis 20 Feb 2025 - 22:28 WIB
Elfianah dan Yugi Wicaksono Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Mesuji 2025-2030
Kamis 20 Feb 2025 - 23:23 WIB
RMD Ajak Para Kepala Daerah Gotong Royong Bangun Lampung
Kamis 20 Feb 2025 - 23:22 WIB
Gubernur Lampung Pertama yang Dilantik Presiden
Terkini
Jumat 21 Feb 2025 - 13:11 WIB
Hasil AS Roma vs Porto 3-2: Giallorossi Lolos Babak 16 Besar Liga Eropa
Jumat 21 Feb 2025 - 12:59 WIB
Gagal Total di Piala Asia U-20, Indra Sjafri Siap Tanggung Jawab
Jumat 21 Feb 2025 - 12:05 WIB
Setop Kebiasaan Main Ponsel Saat BAB! Bisa Picu Kelumpuhan dan Kanker
Jumat 21 Feb 2025 - 09:50 WIB
Waspadai! Ini 10 Gejala Penyakit Usus Buntu yang Sering Terabaikan
Jumat 21 Feb 2025 - 09:31 WIB