RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang tidak hanya melibatkan pembelian kapal-kapal berusia tua, tetapi juga pengambilalihan utang perusahaan tersebut.
"Proses akuisisi ini mencakup pembelian perusahaan beserta kapal-kapal bekas yang usianya lebih dari 30 tahun, serta utang perusahaan yang mencapai hampir Rp600 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis utang yang diambil alih oleh PT ASDP dalam transaksi tersebut.
"Akuisisi PT Jembatan Nusantara ini meliputi pengambilalihan utang dengan nilai sekitar Rp600 miliar. Informasi tambahan terkait perkara ini akan kami sampaikan seiring perkembangan penyidikan," tambahnya.
BACA JUGA:Razia Truk ODOL Dinilai Tak Efektif Selesaikan Masalah
Dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial IP, MYH, HMAC, dan A. Namun, detail lebih lanjut mengenai identitas dan peran masing-masing tersangka belum diungkap ke publik.
KPK menduga bahwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1,27 triliun akibat proses akuisisi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Angka kerugian ini masih dapat berubah seiring dengan proses perhitungan yang terus kami lakukan," jelas Tessa.
Kasus ini mencuat karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diduga menyimpang dari prosedur dan regulasi yang seharusnya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
BACA JUGA:Mesranya, Herman HN Kecup Eva Dwiana saat Serahkan B1KWK
KPK terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi, termasuk mengungkap motif dan modus operandi para tersangka dalam melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat kasus di pengadilan nantinya.
Dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan maupun badan usaha milik negara. (dnn/abd)