BANDARLAMPUNG – Mukhlis (51), penyedia mobil kurir sabu-sabu 58 kilogram asal Pulogadung, Jakarta Timur, tertunduk lesu. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Uni Latriani menyatakan terdakwa Mukhlis terbukti bersalah ikut serta dalam perkara tindak pidana narkotika jenis SS seberat 58 kilogram. ’’Menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,’’ tegasnya.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara. Di mana, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui terdakwa ditangkap pada 24 November 2023 di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah Mukhlis melarikan diri ke Batam untuk menghindari penangkapan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tiga terdakwa lainnya, yakni Muhammad Khadafi, Muhammad Yani, Nurdin yang ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 58 kilogram SS di dalam mobil Mitsubishi Expander pada 12 November 2023.
Ketiganya sudah divonis terlebih dahulu. Muhammad Khadafi divonis seumur hidup. Sedangkan Muhammad Yani dan Nurdin divonis hukuman mati. (*)