Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada, ASN yang Jadi Kepala Daerah

Kamis 15 Aug 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG – Belakangan ini, Provinsi Lampung sedang hangat terkait informasi fenomena Kotak Kosong di Pilkada, baik di Provinsi maupun kabupaten/kota.

Isu ini muncul karena kemungkinan hanya ada calon tunggal dalam pemilihan, sehingga pemilih hanya bisa memilih calon tersebut atau kotak kosong.

Dan jika dalam satu kontestasi Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, maka yang akan menjabat kepala daerah adalah ASN.

ASN yang menjabat adalah minimal eselon I yang ditentukan oleh pemerintah pusat yang biasa disebut Penjabat Kepala Daerah atau Pj. Kada, Pj. Wali Kota, Pj. Bupati, atau Pj. Gubernur.

BACA JUGA:Kunker ke Lamtim, Pj. Gubernur Lampung Pantau Harga Sembako

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito, menyatakan bahwa jika kotak kosong yang menang, maka Pilkada akan dilanjutkan dengan pemilihan pada periode berikutnya.
Hal itu diutarakannya dalam Sosialisasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui media pers dengan tema

“Peran Media Massa dalam Pilkada 2024”.

Giat ini dilakukan dengan puluhan media di Provinsi Lampung di Pindang Uwo, Pahoman Bandar Lampung, Kamis 15 Agustus 2024.

Warsito bilang, selama masa menunggu Pilkada ulang, jabatan yang kosong akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan mengenai Pilkada melawan kotak kosong diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Warsito menjelaskan bahwa Pilkada melawan kotak kosong bisa terjadi jika ada dua pasangan calon yang mendaftar namun satu pasangan tidak memenuhi syarat (TMS), atau hanya ada satu pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Warsito menegaskan bahwa calon tunggal harus memperoleh minimal 50 persen suara plus satu untuk dinyatakan sebagai pemenang. Jika tidak, kotak kosong akan memenangkan pemilihan.

BACA JUGA:DPC PKB Way Kanan Solid Dukung Gus Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada pemilihan melawan kotak kosong hingga pendaftaran bakal calon ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Erwan menambahkan bahwa jika hanya ada satu calon, KPU akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari, dengan tambahan 3 hari perpanjangan.

Kategori :