Dengan aturan ini, KPU memastikan proses Pilkada berlangsung adil dan sesuai ketentuan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk meraih suara mayoritas.
Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana menjelaskan, dalam fenomena kotak kosong ini masyarakat boleh menyosialiasikan.
“Boleh, jika didaerah ada yang didukung partai politik dan satunya adalah kotak kosong boleh disosialisasikan. Bukan dijampanyekan. Tidak ada tim kamapanye kotak kosong yang terdaftar di KPU,” ujarnya. (jen/abd)
Kategori :