KOTABUMI – Terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara (Lampura) tahun anggran 2018 lalu saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi DD terkait pembangunan lapangan sepak bola itu yang sebelumnya ditangani oleh Inspektorat Lampua kemudian dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lampura
Terkait pelimpahan berkas perkara dugaann korupsi dari Inspektorat tersebut dibenarkan oleh Guntoro Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampura.
BACA JUGA:Kunker ke Lamtim, Pj. Gubernur Lampung Pantau Harga Sembako
Guntoro pada Kamis 15 Agustus 2024 mengatakan kasus tersebyut sudah diterima pihaknya dan masih dalam tahap pengembangan.
Guntoro menyebut penyidik sudah memanggil oknum kades yang dimaksud.
“Sedang ditangani bidang Pidsus (pidana khusus), perkembangannya masih pemeriksaan. (Kades) yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah melakukan klarifikasi,” terangnya saat dihubungi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.
BACA JUGA:BPBD Mesuji Sebut Belum ada Laporan Desa kekeringan
Kendati demikan Guntoro, tidak dapat menerangkan lebih gamblang lebih detail baik modus yang digunakan dalam kasus tersebut.
Sebab lantaran kasus dugaan korupsi dana desa yang dimaksud sedang ditangani oleh pihak penyidik pidsus Kejari Lampura.
“Nanti kita dalami lagi, karena kasus ini masih berjalan” imbuh kasi Intel. Untuk diketahui, dugaan korupsi dana desa Sekipi tahun anggaran 2018 silam, dikelola oleh JN sebagai Kepala Desa pada masa itu.(ozy/nca)