Tak Kuat Bayar Leasing, Korban Buat Laporan Palsu Pura-pura Dibegal

EKSPOSE: Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Kotabumi Kota ekspose hasil tangkapan selama sepekan. -Foto IST -

KOTABUMI - Seorang pria berinisial W (24) asal kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu dengan modus jadi korban begal. 

Pemuda itu nekat membuat laporan palsu untuk mengelabui pihak leasing, karena alasan tidak kuat lagi untuk membayar BPKB motor yang telah di Leasing. 

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis mengatakan, awalnya seorang pemuda berinisial W (24) datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban begal di kebun sawit, kelurahan Tanjungsenang. 

"Pelaku ini datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban begal di kebun sawit, kelurahan Tanjungsenang yang terjadi pada Jumat (6/6) sekitar pukul 17:45 WIB sore," ungkap Wakapolres Lampura, Kompol Yohanis  didampingi Kasatreskrim AKP Apfryyadi Pratama dan Kapolsek Kotabumi Kota Ghani saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (13/6). 

Pelaku mengaku dihadang oleh dua pelaku yang berjumlah tiga orang mengaku diancam Dua  dengan senjata tajam jenis laduk dan merampas motormiliknya. 

Atas laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP sesuai dengan waktu yang dilaporkan, hingga akhirnya terungkap kebohongan W (24) bahwa kejadian pembegalan itu tidak pernah ada. 

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan warga sekitar tidak ada kejadian pembegalan sebagaimana yang telah dilaporkan pelaku," samungnya. 

Setelah diinterogasi ulang, pelaku mengakui laporan yang dilakukan bohong dan sepeda motor sebenarnya telah lebih dahulu di Sumput in oleh tersangka di wilayah kebun sawit. 

"Motif yang dilakukan W tujuannya agar tidak lagi melakukan pembayaran terhadap leasing BPKB, sehingga ia membuat skenario seakan-akan korban begal." Jelasnya. 

Aas perbuatan kini pelaku berikut barang bukti satu unit motor beat diamankan, untuk tersangka di kenakan pasal 242 KUHPidana dan atau 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Kemudian Kompol Yohanis menjelaskan pengungkapan ini bukan saja pembuatan lapor lapor palsu. 

Terdapat beberapa kasus yang berhasil di ungkap, unit Reskrim PPA, Kapolsek Kotabumi kota satu kasus, Polsek Abungsurakarta satu kasus. 

Sehingga satu pekan, Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap empat kasus dengan mengamankan enam tersangka.

"Setelah anggota menerima laporan, melaksanakan cek TKP, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dari hasil tersebut ditemukan tindak pidana, yang langsung diungkapkan oleh jajaran Polres Lampung Utara dengan berhasil mengungkapkan empat kasus tindak pidana," ujar Waka Polres. 

Tag
Share