Sementara Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Aklim Sahadi menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemkot Bandarlampung masih mempunyai program santunan duka untuk masyarakat yang mengalami musibah.
"Masih ada, dari sejak zamannya Pak Herman H.N. (2011, Red) yang Rp300 ribu. Kemudian naik lagi sampai sekarang Ibu Wali Kota nilainya Rp1 juta santunannya untuk warga Bandarlampung yang meninggal dunia," kata Aklim.
Menurut Aklim, santunan tersebut bisa didapatkan apabila ada salah satu anggota keluarga yang tertimpa musibah atau meninggal dunia.
"Caranya hanya informasikan ke RT, urus surat kematiannya ke kelurahan. Nanti bawa ke Disdukcapil. Nanti keluar sertifikatnya. Didaftarkan lewat web dan diverifikasi, lalu ditransfer," ungkap Aklim.