Disdukcapil Akan Jemput Bola

Rabu 14 Aug 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Syaiful Mahrum

 

 

Sebelumnya, Febriana mengatakan data pemilih yang wafat harus dihapus dari daftar kependudukan setelah akta kematiannya diterbitkan.

 

 

"Jadi ketika kami Disdukcapil menerbitkan surat kematian atau akta kematian, maka pemilih yang meninggal dunia harus dihapuskan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tepatnya pasca terbitnya akta," kata Febriana.

 

 

Menurut Febriana, pembuatan akta tersebut dinilai penting. ''Sebab, hal ini masih ditemukannya data warga meninggal namun tetap terdata hidup lantaran ketidaktahuan ahli waris yang tidak mengurus akta kematian keluarganya. Sehingga dalam pencatatan di Disdukcapil yang bersangkutan itu masih hidup. Itu ditemukan saat coklit oleh KPU. Ya, karena kemungkinan besar mereka belum mengurus akta tersebut,'' ujarnya.

 

 

Karena itu, kata Febriana, pihaknya meminta masyarakat untuk mengurus akta tersebut jika mempunyai keluarga yang telah meninggal dunia mengingat dalam coklit penghapusan data memerlukan ahli waris.

 

 

''Kami meminta masyarakat Bandarlampung agar aktif serta perhatian terhadap hal seperti ini. Dengan mengajukan surat kematian sehingga penghapusan pemilih di DP4 bisa diproses setelah adanya akta kematian," ungkap Febriana.

 

Tags :
Kategori :

Terkait